Peningkatan Anggaran Pendidikan Dan Dampak Terhadap Tingkat Pendidikan Angkatan Kerja Di Indonesia

Anggaran pendidikan termasuk dalam mandatory spending sebagaimana amanat amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 31 Ayat (4) disebutkan bahwa, anggaran pendidikan sekurang-sekurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sesuai dengan amanat, maka anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen harus dipenuhi. 

Pendidikan pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikatakan kewajiban karena setiap warga negara dituntut untuk wajib belajar dua belas tahun dan dikatakan hak karena setiap warga negara berhak atas akses pendidikan yang layak. Untuk mewujudkan itu semua, tentu saja diperlukan biaya, dalam hal ini perlu ada peran pemerintah yang tentunya akan berdampak pada alokasi anggaran.

Belanja pemerintah pusat maupun daerah cenderung meningkat setiap tahunnya, hal ini sebagaimana Teori Adolf Wagner yang menyatakan bahwa pengeluaran pemerintah dan kegiatan pemerintah semakin lama semakin meningkat. Tendensi ini oleh Wagner disebut dengan hukum selalu meningkatnya peranan pemerintah. Dengan mandatory sebesar dua puluh persen untuk anggaran pendidikan, sehingga ketika APBN/APBD meningkat maka anggaran pendidikan juga akan meningkat.



Anggaran pendidikan selama tahun 2006-2015 cenderung mengalami peningkatan, dengan rata-rata peningkatan selama periode tahun tersebut adalah sebesar 12,3 %.

Rata-Rata Perubahan dan Porsi Anggaran Pendidikan dan Tingkat Pendidikan Angkatan Kerja Tahun 2006-2015






Anggaran pendidikan selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2015, mengalami peningkatan secara rata-rata sebesar 12,3 %. Porsi tingkat pendidikan angkatan kerja pada periode yang sama, pada tingkat SD dan Tidak SD dan SMP secara rata-rata mengalami penurunan, sedangkan tingkat pendidikan SMA meningkat secara rata-rata sebesar 3,7 % dan Kuliah sebesar 7,2 %. Kondisi ini menunjukan bahwa kualitas pendidikan terus mengalami peningkatan, dengan meningkatkan anggaran pendidikan sebesar 12,3 %, dapat meningkatkan angkatan kerja yang mengenyam pendidikan tinggi sebesar 7,2 %.

Porsi Tingkat Pendidikan Tenaga Kerja Di Indonesia Tahun 2016








Porsi angkatan kerja dengan tingkat pendidikan tinggi pada tahun 2016  adalah sebesar 12,2 %, angka ini di atas rata-rata porsi pendidikan tinggi selama periode 2006-2015 yang sebesar 8,1 %. Kondisi ini menunjukan bahwa kualitas angkatan kerja di Indonesia semakin membaik setiap tahunnya hingga tahun 2016.

Tingkat pendidikan angkatan kerja di Indonesia dapat dikatakan membaik karena porsi angkatan kerja pada tingkat pendidikan dasar semakin berkurang sedangkan tingkat pendidikan tinggi terus mengalami peningkatan.

Perbandingan Tingkat Pendidikan Angkatan Kerja Di Beberapa Negara Tahun 2015 






Membandingkan dengan negara lain, kondisi tingkat pendidikan angkatan kerja di Indonesia masih kalah bersaing dibandingkan dengan ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, maupun Vietnam. Apabila membandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris, akan terlihat perbedaan yang sangat signifikan. Kondisi tingkat pendidikan angkatan kerja pada negara maju memiliki porsi terbesar pada tingkat pendidikan menengah dan tinggi, sedangkan Indonesia porsi terbesar ada pada tingkat pendidikan dasar.

Penutup

Anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahunnya akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya anggaran belanja pemerintah sebagai konsekuensi dari mandatory spending sebesar dua puluh persen. Meningkatnya anggaran pendidikan juga diikuti dengan meningkatnya kualitas tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia, hal ini terlihat dari porsi tingkat pendidikan angkatan kerja pada pendidikan dasar yang semakin menurun sedangkan tingkat pendidikan angkatan kerja pada pendidikan tinggi terus mengalami peningkatan.

Kualitas tenaga kerja yang tercermin dari tingkat pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian pemerintah, hal ini karena ketimpangan tingkat pendidikan akan menjadi awal dari ketimpangan pendapatan. Bonus demografi harus menjadi perhatian dan dimanfaatkan secara optimal agar tidak berdampak pada meningkatnya ketimpangan tingkat pendidikan hingga kemudian akan berdampak pada meningkatnya ketimpangan pendapatan. Tenaga kerja Indonesia harus mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, terutama dalam menghadapi persaingan secara global maupun regional. Secara regional tenaga kerja Indonesia harus mampu bersaing terutama dengan ditetapkannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Melihat kondisi tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia, setiap tahun terus mengalami perbaikan dilihat dari pendidikan formal yang telah diselesaikan. Porsi angkatan kerja dengan tingkat pendidikan tinggi terus meningkat sedangkan tingkat pendidikan dasar terus berkurang. Membandingkan dengan negara ASEAN seperti Malaysia atau Vietnam, secara porsi, kualitas tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia masih lebih rendah. Tetapi perlu diingat bahwa, jumlah angkatan kerja Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja negara ASEAN lainnya, sehingga tugas untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja lebih berat. Banyaknya jumlah angkatan kerja di Indonesia atau bahkan hingga jumlah penduduk yang sangat besar, bukan lagi menjadi beban bagi suatu negara, tetapi ini merupakan aset bagi negara yang harus dimanfaatkan secara optimal. Anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen tetap harus dipertahankan, tetapi perlu ditingkatkan porsinya untuk pendidikan yang sifatnya formal.